16 RS Sudah Kerjasama Dengan BPJS Kesehatan

id 16 rs, sudah kerjasama, dengan bpjs kesehatan

16 RS Sudah Kerjasama Dengan BPJS Kesehatan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepala BPJS Kesehatan Divre II Sumbagteng, Benjamin Saut PS mengatakan hingga kini sudah tercatat sebanyak 16 unit Rumah Sakit (RS) Tipe B yang bekerjasama dalam menyukseskan program Jaminan Kesehatan Nasional bagi pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS).

"KIS akan menjadi kartu identitas peserta bagi seluruh peserta program Jaminan Kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan, ini sesuai arahan Wakil Presiden Yusuf Kalla, pada 10 November 2014," kata Benjamin dalam keterangannya di Pekanbaru, Minggu.

Menurut dia, KIS diterbitkan sebagai upaya memastikan tercapainya keadilan sosial bagi seluruh peserta dalam mengakses pelayanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan.

Ia mengatakan, sebanyak 16 RS tipe B tersebut sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan melayani sebanyak 1,2 juta penduduk di Kota Pekanbaru.

"Kendati memang kini baru sebanyak 380.000 jiwa yang sudah terintegrasi dengan BPJS Kesehatan atau baru mencapai 39,22 persen dari target yang harus terintegrasi dari total jumlah penduduk Kota Pekanbaru sebanyak 1,2 juta jiwa itu,"katanya.

Namun demikian keberadaan RS tersebut diyakini mampu memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta lebih dari cukup, seperti RSUD Arifin Achmad, RS Awal Bros Sudirman dan Panam, Eka Hospital, Syafira, Bina Kasih, Tabrani, Rumah Sakit TNI dan Polri, dan lainnya.

Benjamin mengatakan, banyak rumah sakit yang mau bekerjasama dengan BPJS Kesehatan akan tetapi tentunya penting dilihat dari berbagai aspek kualitas dan harus secara liner terkait upaya peningkatan kualitas sumber daya tenaga medis, dokter praktek serta sarana dan prasarana pendukungnya.

"Khusus di rumah sakit di daerah sudah banyak yang mau bekerjasama dan rumah sakit yang belum kini sudah menyampaikan bahwa mereka secara bertahap akan melengkapi lebih dulu berbagai persiapan yang dibutuhkan," katanya.

Yang paling penting, katanya lagi, adalah mengingatkan masyarakat dengan paradigma sakit perlu lebih dulu ke fasilitas kesehatan tingkat primer (puskesmas, dokter keluarga, balai pengobatan, klinik dan dokter praktek umum) guna menghindari antrian ke fasilitas kesehatan tingkat rujukan atau rumah sakit yang makin penuh.

Ia menambahkan, sesuai Peraturan presiden Republik Indonesia Nomor 166 tahun 2014 tentang Program percepatan penanggulangan kemiskinan, khususnya Pasal 4 ayat 1 menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan program perlindungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah menerbitkan kartu identitas bagi penerima program perlindungan sosial.

Kartu identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Kartu Keluarga Sejahtera untuk penerima Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Kartu Indonesia Pintar untuk penerima Program Indonesia Pintar, dan Kartu Indonesia Sehat untuk penerima Program Indonesia Sehat.