PN Pekanbaru Vonis 4 Tahun Bendahara BUMDES

id pn pekanbaru, vonis 4, tahun bendahara bumdes

PN Pekanbaru Vonis 4 Tahun Bendahara BUMDES

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Rusmaini, Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Lalang Bertuah, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak karena terbukti melakukan korupsi dana Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam.

"Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana UED-SP pada tahun 2010, 2011 dan 2012 dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp219.423.700. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan dihukum 4 tahun penjara," kata Hakim Ketua JPL Tobing saat membacakan amar putusan di PN Pekanbaru, Kamis siang.

Selain divonis hukuman empat tahun penjara, Rusmaini juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta atau subsider dua bulan, dan juga diharuskan membayar kerugian negara sebesar Rp219 juta atau subsider selama 1 tahun 4 bulan penjara.

"Jika terdakwa tidak mampu membayar, maka harta benda akan disita dan dilelang guna membayar kerugian negara tersebut," ujar hakim ketua.

Lebih lanjut, Hakim Ketua juga memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa untuk melakukan banding selama 14 hari atas putusan tersebut.

Sementara itu vonis hukuman kepada Rusmaini ini lebih ringan dibandingkan

dengan putusan JPU yang menuntut terdakwa Rusmaini selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan penjara.

Kemudian pada saat pembacaan vonis juga sempat diwarnai protes oleh anggota keluarga terdakwa saat salah seorang wartawan yang hendak mengambil gambar

terdakwa, namun tidak sempat terjadi kericuhan karena baik terdakwa maupun anggota langsung meninggalkan ruang sidang.

Diberitakan sebelumnya, Rusmaini yang merupakan bendahara BUMDes Desa Lalang Kabupaten Siak didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyaluran dana

bantuan untuk warga Desa Lalang Bertuah pada 2010 hingga 2012 sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp219.423.700. (KR-AZK)