Bersahabat Dengan Gambut Di Desa Harapan Jaya

id bersahabat dengan, gambut di, desa harapan jaya

Bersahabat Dengan Gambut Di Desa Harapan Jaya







Pekanbaru, (Antarariau.com) - Sudah 17 tahun masyarakat Riau terbiasa dengan kondisi kabut asap yang disebabkan kebakaran hutan dan lahan. Bencana itu telah membakar ratusan ribu hektare lahan yang mayoritas adalah gambut.

Karakteristik gambut mudah terbakar pada saat kering karena kekurangan kekurangan air, namun juga tidak bisa menyerap air jika kebanyakan sehingga rawan terjadi banjir. Pemerhati yang juga Direktur Pusat Studi Bencana Universitas Riau Dr Haris Gunawan mengatakan kebakaran di lahan gambut terjadi karena pembukaan lahan perkebunan dan usaha kehutanan dengan pembuatan kanal-kanal yang tidak teratur.

Akan tetapi sepertinya hal itu hanya bisa diatasi oleh pemerintah yang bisa mengeluarkan kebijakan terhadap perusahaan kehutanan dan perkebunan. Muncul pertanyaan, bagaimana dengan daerah gambut yang tidak bersingungan dengan perusahaan seperti lahan milik masyarakat yang penyebabnya bukanlah kanal yang dibuat perusahaan.

Salah satunya seperti Desa Harapan Jaya di Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Desa ini hampir 80 persen lahannya adalah gambut. Desa ini juga mempunyai kanal-kanal dan parit-parit yang membuat sebaran air tidak merata di bawah lahan gambut. Ada yang kekeringan dan ada juga yang kebanjiran.

Untuk menggali permasalahan dan mempersiapkan pencegahan kebakaran lahan dan hutan, akhirnya desa ini terpilih sebagai "pilot project" yang digagas oleh Sekretariat ASEAN yaitu "Sustainable Peatland Management in South East Asia (SEApeat) Project".

Program ini dilakukan dengan dukungan Komisi Uni Eropa yang mencoba mengembangkan sebuah pilot project untuk melibatkan masyarakat dalam upaya-upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan khususnya di kawasan gambut. Program ini dilaksanakan di 10 negara ASEAN yakni Indonesia, Malaysia, Vietnam, Filipina, Thailan, Myanmar, Laos, Kamboja, Singapura dan Brunai Darussalam.

Implementator dari program tersebut adalah Yayasan Mitra Insani (YMI) bersama dengan Pemerintah Desa Harapan Jaya. Kerjasama itu mencoba mengembangkan sebuah konsep Pengelolaan Kawasan Gambut yang berkelanjutan Berbasiskan Masyarakat dalam Upaya Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan serta Peningkatan Ekonomi Masyarakat. Jangka waktunya adalah 2011-2015.

Direktur YMI, Hisam Setiawan mengatakan pihaknya dalam menentukan "pilot project" sudah melakukan survei pada daerah-daerah gambut di Riau, di antaranya Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, dan Kota Dumai. Hasilnya pilihan jatuh kepada Desa Harapan Jaya karena dinilai memiliki kepemimpinan yang kuat dan masyarakat yang mempunyai kemauan yang juga kuat untuk berubah.

Swadaya Membuat Peta Kontur Tanah

Hal pertama yang dilakukan untuk pengelolaan lahan gambut ini adalah dengan mengajak masyarakat untuk mengetahui wilayahnya sendiri terlebih dahulu. Desa Harapan Jaya, kata dia, adalah eks transmigrasi yang mulai menempati daerah ini pada tahun 1980an, namun kurang begitu diketahui oleh masyarakat mana-mana saja yang termasuk lahannya.

"Oleh karena itu kita berinisiatif bersama pemerintahan desa dan masyarakat untuk membuat peta administratif sendiri untuk mengetahui luas dan batas wilayah agar mudah dikelola nantinya dengan modal peta transmigrasi tahun 1989," kata Hisam.

Dalam proses pembuatan peta tersebut, YMI memfasilitasi peralatan yakni "Global Positioning System" dan pelatihan cara menggunakannya. Kepala Desa Harapan Jaya, Rasidi akhirnya memberikan instruksi kepada masyarakat di setiap RT untuk berswadaya dalam membuat peta administratif itu.

"Untuk bisa mengantisipasi kebakaran lahan, tentu kita harus tahu wilayah kita dulu. Dengan didampingi YMI, kita turun untuk membuat peta dengan meggunakan GPS setelah dilatih dan mengerti bagaimana caranya memindahkan titik koordinat," ujar Rasidi.

Pembuatan peta itu, katanya, berpedoman pada peta transmigrasi yang menyebutkan desa itu memiliki luas 5875 hektare. Proses pembuatan peta dilakukan pada setiap luas 50 meter oleh warga yang berada di sekitar wilayah setempat.

Kemudian setelah peta itu selesai, ditemukan bahwa jumlah luas lahan di Harapan Jaya hanya 4000 hektare. Sisanya berdasarkan peta trasmigrasi ternyata merupakan konsesi Perusahaan Kehutanan yakni PT Sumatera Riang Lestari.

Rasidi sebagai kepala desa saat itu bertekad untuk tetap mengamankan wilayah yang dikuasai PT SRL itu. Hal tersebut menyebabkan adanya koflik antara warga dan perusahaan. Bahkan Rasidi sendiri sempat ditahan selama sembilan hari di Polres Inhil karena tetap gigih memperjuangkan kepemilikan lahan.

"Saya sempat dipenjara sembilan hari karena mengamankan area transmigrasi berhadapan dengan Perusahaan HTI," katanya.

Selanjutnya, kata dia, setelah peta selesai masalah lainnya juga muncul yakni kesalahan teknis pada pembuatan parit pada zaman 80an itu dimana parit memotong kontur sehingga air yang berada di bawah lahan tidak teratur. Ada yang kekurangan dan kelebihan air.

Oleh sebab itu, saat ini telah disiapkan "Grand Design" peta desa pembuatan parit atau kanal untuk menyeimbangkan keberadaan air. Namun untuk itu, dibutuhkan biaya besar yakni sebear Rp3,3 miliar dan itu pun hanya untuk legalisasinya saja.

Berlakukan Denda Pembakar Lahan

Saat ini, kata Rasidi, tentu pihaknya tidak bisa menunggu saja ada bantuan senilai Rp3,3 miliar itu. Apalagi bantuan desa dari Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir jumlah terbanyak hanyalah Rp1,2 miliar dan itu pun tentu tidak bisa semuanya hanya untuk "Grand Design" pengelolaan parit saja.

Upaya yang dilakukan tentu adalah pencegahan agar kebakaran tidak terjadi setelah diketahui bagaimana karakteristik wilayahnya. Setelah berdiskusi dengan pihak Badan Pengembangan Desa dan masyarakat setempat akhirnya dibuatlah Peraturan Desa yang memuat denda bagi pembakar lahan.

Perdes memberlakukan denda bagi warga yang menyebabkan kebakaran lahan di luar lahan miliknya berdasarkan jumlah pohon sawit dan karet yang terbakar.

"Perdes ini hanya melanjutkan kearifan lokal karena sistem ini ada di masyarakat dan juga adanya peraturan di atasnya yakni pemberlakukan Undang-Undang Karhutla. Satu Pohon Sawit didenda Rp350 ribu dan satu Pohon Karet Rp100 ribu," katanya.

Selain itu, ujarnya, pembakar lahan tersebut juga harus menanggung biaya pemadaman dari Masyaraat Patroli Api (MPA) setempat sebanyak Rp1 juta sehari. Hal tersebut dilakukan untuk membuat komitmen bahwa tidak diberi celah sedikit pun untuk membakar lahan.

Dia mengatakan bahwa peraturan ini dibuat bersama Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa serta warga setempat. Setelah itu dilanjutkan kepada Biro Hukum Kabupaten Indragiri Hilir untuk menyesuaikan apakah berseberangan dengan peraturan di atasnya.

"Kita sudah menunggu tanggapan dari Biro Hukum selama setahun, tapi belum ada respon. Namun ini tetap dilaksanakan dan sudah dikoordinasikan dengan kepolisian," katanya.

Menurut dia, denda ini diberlakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pembakaran lahan memeiliki efek terhadap kontur tanah. Pernah, katanya, terjadi kebakaran hebat di Harapan Jaya dan setelah itu abu bekas kebakaran ternyata tidak baik bagi tanah.

"Apalagi jika tertangkap polisi, selain ditahan tanaman juga tidak akan bermanfaat," katanya.

Masyarakat Peduli Api

Upaya lain untuk melakukan pencegahan adalah dengan mengaktifkan Masyarakat Patroli Api (MPA). Sebetulnya hal ini adalah instruksi Gubernur Riau non aktif Annas Maamun dalam mencegah karhutla. Namun menurut Hisam Setiawan instruksi tersebut tidak mempunyai konsep yang jelas dan terlihat hanya sebagai kebijakan yang menandakan pemerintah bereaksi atas karhutla tapi tidak ada substansinya.

"Masyarakat tiap desa diminta dirikan MPA yang anggotanya sekitar tiga sampai empat orang. Tiap personel mendapatkan upah setiap bulan, tapi peralatan tidak diberikan. Tapi nanti ketika terjadi kebakaran yang disalahkan anggota MPA, bagaimana bisa memadamkan kalau tidak ada alat," ujarnya.

Selain itu, kata dia, keterlibatan perusahaan juga dinilai tidak serius. Apa yang didapatkan masyarakat hanyalah pelatihan sehari, topi, dan baju. Setelah itu dilaporkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) dan selesai. Kemudian saat kebakaran melanda semuanya bingung karena tidak punya alat.

Meskipun begitu, kendala itu tidak menjadi halangan bagi Desa Harapan Jaya. YMI bersama pemerintah desa melakukan upaya lain agar MPA setempat bisa beraktivitas memadamkan kebakaran lahan. Ide kemudian muncul dengan membuat situs resmi desa yakni www.harapanjaya.desa.id.

"Pada situs itu masyarakat menyuarakan keluhannya dengan menulis apapun yang dirasa masih kurang. Kita menerapkan sistem jurnalisme warga sehingga setiap penduduk bisa menjadi pewarta dan kemudian dirilis di situs desa," kata Hisam.

Berkat situs itu, sampailah keluhan itu kepada Ketua DPRD Inhil yang kemudian setuju memberikan bantuan peralatan. MPA Desa Harapan Jaya ahirnya sudah memiliki peralatan seperti selang, pompa air, sepatu, kostum, handie talkie dan lain-lainnya serta saat ini juga tengah membangun Sekretariat.

Untuk biaya operasional, katanya, didapatkan dengan pendapatan alternatif seperti dari denda pembakar lahan, Badan Usaha Milik Desa, pungutan tertentu oleh pemerintah desa. Dalam metode kerja MPA menerapkan system peringatan dini karhutla.