Pekanbaru, (Antarariau.com) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak masyarakat untuk menjaga keberadaan satwa langka seperti harimau dan gajah yang menjadi ikon di hutan Sumatera.
"MUI telah banyak mendapat laporan terkait kondisi lingkungan dari daerah, di Indonesia termasuk Riau yang semakin memprihatinkan sehingga juga mengancam terhadap satwa yang ada," kata Wasekjen MUI Natsir Zubaidi di Pekanbaru, Senin.
Menurut dia, dengan semakin rusaknya hutan, selain akan mengganggu hayati dan keseimbangan satwa, juga akan berdampak langsung terhadap kehidupan manusia.
Untuk itu, dia menilai perlu masyarakat untuk ikut bersama dalam memberikan perhatian, termasuk MUI sendiri dalam mengatasi ancaman tersebut.
Dalam hal ini, katanya, sebagai langkah nyata yang dilakukan MUI saat ini telah membuat fatwa Nomor 4/2014 tentang pelestarian satwa llangka untuk keseimbangan ekosisem.
Saat ini, pihaknya akan terus menyosialisasikan mendorong masyarakat untuk memahami fatwa ini supaya lebih menyadari betapa pentingnya keseimbangan ekosistem dengan terjaganya hutan dan segala isinya, termasuk hewan langka yang hidup disana.
Dia menyebutkan, lain di Riau, fatwa tersebut juga sudah disosialisasikan di Ujung Kulon dan Aceh.
"Para pemangku kepentingan dan LSM di sana menyambut baik fatwa ini," katanya.
Sementara itu, Ketua Lembaga PLH SDA-MUI, Hayu Prabowo menambahkan, sedikitnya ada tujuh isi yang terkandung dalam fatwa mengenai pelestarian satwa langka tersebut yaitu, setiap makhluk hidup memiliki hak untuk melangsungkan kehidupannya dan didayagunakan untuk kepentingan kemasllahatan manusia.
Selanjutnya, wajib memperlakukan satwa langka dengan baik, dilindungi serta menjamin keberlangsungan hidupnya.
Menjamin kebutuhan dasarnya, seperti pangan, tempat tinggal serta hak untuk berkembang biak serta memberikan beban yang diluar batas kemampuannya.
Satwa langka boleh dimanfaatkan untuk kemaslahatan sesuai dengan ketentuan syariat dan peraturan perundang-undangan.
Pemanfaatan satwa langka dengan jalan menjaga keseimbangan ekosistem, menggunakan untuk ekowisata, pendidikan, dan penelitian serta menggunakannya untuk menjaga keamanan lingkungan dan membudidayakan untuk kepentinagn kemaslahatan sesuai peraturan.
Mengharamkan membunuh, menganiaya, memburu dan melakukan tindakan yang mengancam kepunahan hewan satwa. Kecuali kalau memang ada alasan syar i seperti mellindungi dan menyelamatkan jiwa manusia.
Terakhir, MUI juga mengharamkan melakukan perdagangan terhadap satwa langka.
Sementara itu, Koordinator Spesies WWF-Indonesia, Chairul Saleh mengatakan, sebelumnya, kesepakatan sejumlah lembaga telah menyurati MUI untuk meminta bantuan dalam penyelamatan lingkungan dan pelestarian satwa langka tersebut.
Hingga pada akhirnya, MUI mengeluarkan fatwa Nomor 4/2014 tentang "pelestarian satwa langka" tersebut pada januari 2014.
Pihaknya juga akan terus mendorong untuk menyosialisasikan fatwa tersebut sehingga dapat terimplementasi di kalangan masyarakat dan berbagai pihak untuk dapat bersama dalam menjaga ancaman terhadap satwa langka, termasuk yang menjadi ikon Sumatera seperti harimau dan gajah. (KR-NTY)
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB