Jadwal Sidang Gugatan Herman Abdullah di MK 7 Januari

id jadwal sidang, gugatan herman, abdullah di, mk 7 januari

Jadwal Sidang Gugatan Herman Abdullah di MK 7 Januari

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Ketua KPU Riau Edy Sabli menyatakan bahwa pada hari ini, Selasa Mahkamah Agung (MK) resmi register dan menjadwalkan sidang gugatan Pilkada Riau yang akan menjalani sidang pertama pada Selasa pekan depan,(7/1/2014).

"Kita telah menerima surat elektronik dari MK bahwasanya mereka telah meregister sidang gugatan Pilkada Riau dengan jadwal sidang pertama tanggal 7 Januari. Tapi surat resminya belum ada," kata Edy Sabli di Pekanbaru, Selasa.

Hal ini merupakan titik terang dari penantian akan diregisternya gugatan kepada KPU Riau atau tidak. Pasalnya penggugat yakni pasangan nomor urut 1 Pilkada Riau putaran kedua, pasangan Herman Abdullah-Agus Widayat (HA) mendaftarkan gugatan sejak 11 Desember 2013 atau sudah tiga Minggu.

Tim pasangan HA mendaftarkan gugatannya di MK sebagai pihak penggugat dan KPU sebagai pihak tergugat, dan pasangan nomor urut 2 Annas Maamum-Arsyadjuliandi Rachaman sebagai pihak terkait. Pasangan HA dalam meteri gugatan pertama menuntut menang dan mendiskualifikasi pemenang versi KPU Riau dan yang kedua Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Menurut Edy Sabli sidang pertama nanti biasanya beragendakan mendengarkan gugatan dari penggugat. Sidang ini dalam ketentuannya akan berjalan selama 14 hari dengan dipimpin tiga Hakim Konstitusi.

KPU Riau sendiri sebelumnya telah menyiapkan pengacara dan menggelar rapat bersama KPU Kabupaten Kota untuk persiapan sidang gugatan. Pengacara KPU adalah Heru Widodo bersama timnya dari Jakarta.

"Pengacara Heru Widodo dipilih karena pada saat gugatan Pilkada Riau putaran pertama berhasil memenangkan KPU dari dua gugatan sekaligus," terang Edy Sabli.

Sedangkan dari Pihak penggugat, pasangan HA jauh hari menjelang mendaftarkan gugatan telah ditemani oleh pengacara Yusril Ihza Mahendra bersama dengan 21 anggota timnya.

Mengenai persiapan saksi Edy Sabli menyebutkan bahwa nantinya itu akan tergantung pada saksi pasangan HA pula. Apabila saksi HA menuduhkan sesuatu, hal ini akan dijawab oleh saksi KPU yang berhubungan dengan yang dipermasalahkan.