Bawaslu Riau Selidiki Kasus Caleg Berpartai Ganda

id bawaslu riau, selidiki kasus, caleg berpartai ganda

Pekanbaru, (antarariau.com) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menyelidiki kasus dugaan pelanggaran bakal calon anggota legislatif di Kabupaten Bengkalis karena terdaftar di dua partai politik.

"Kasus bakal caleg di Bengkalis masih kami selidiki dan akan segera diklarifikasi. Kalau yang bersangkutan terbukti melanggar, namanya terancam dicoret dari daftar caleg sementara," kata Ketua Bawaslu Riau Edy Syarifudin di Pekanbaru, Rabu.

Ia menjelaskan, nama bakal caleg yang bermasalah itu yakni James Suroki yang mencalonkan diri untuk DPRD Bengkalis dari Partai Gerindra.

"Namun ternyata James masih terdaftar sebagai kader Partai Damai Sejahtera (PDS) dan sempat menjadi anggota DPRD Bengkalis dari partai itu," ujarnya.

Kemungkinan ames Suroki belum mengundurkan diri dari PDS namun sudah terdaftar sebagai bakal baleg dari Gerindra. "Kasus ini dilaporkan oleh seorang kader PDS sendiri," ujarnya.

Ia mengatakan, Bawaslu menindaklanjuti laporan tersebut ke Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bengkalis untuk memastikan apakah James Suroki masih tercatat sebagai kader PDS.

Sementara itu, anggota Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan Bawaslu juga telah menguatkan keputusan KPU Kabupaten Bengkalis yang mencoret seorang bekas narapidana bernama Parlindungan Siringoringo sebagai bakal caleg dari Partai Hanura.

Alasannya, kata dia, Parlindungan tidak bisa menunjukkan bukti klarifikasi bahwa dirinya sudah mengumumkan bahwa pernah masuk penjara ke media massa sebelum mendaftar sebagai caleg.

"Bekas narapidana bisa menyalonkan diri menjadi bakal caleg asalkan ada surat keterangan dirinya sudah bebas, dan mengumumkan pernah masuk penjara ke media massa," kata Rusidi Rusdan.