KPK Didesak Jerat Perusahaan Penerima Izin Rusli

id kpk didesak, jerat perusahaan, penerima izin rusli

Pekanbaru, (Antarariau.com) - "Indonesia Corruption Watch (ICW)" mendesak pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menjerat belasan perusahaan kehutanan di Riau penerima izin ilegal Gubernur Riau, Rusli Zainal.

"Salah satu caranya yakni dengan penerapan pasal pencucian uang dalam perkara dugaan korupsi penerbitan izin kawasan hutan di Kabupaten Siak dan Pelalawan," kata Tama S Langkun selaku peneliti dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ICW dan juru bicara Koalisi Anti Mafia Hutan yang dihubungi dari Pekanbaru, Sabtu.

Gubernur Riau, Rusli Zainal sebelumnya pada 8 Februari 2013 telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus penyuapan dan penerimaan 'hadiah' dari rekan kontraktor pengerja proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII/2012.

Di waktu bersamaan, Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi atas penyalahgunaan wewenang dengan penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan Riau periode 2001-2006

Dalam kasus kehutanan Riau, KPK telah menjerat sejumlah tersangka dari kalangan pejabat daerah, diantaranya Tengku Azmun Jaafar (eks Bupati Pelalawan), Arwin As (eks Bupati Siak), Asral Rahman (eks Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2002-2003), Syuhada Tasman (eks Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2003-2004) dan Burhanuddin Husin (eks Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2005-2006).

Menurut Tama, KPK harus segera menggunakan TPPU dalam perkara Rusli karena diduga kuat masih banyak aliran dana ilegal yang mengalir ke sejumlah pejabat baik di daerah maupun di pusat pemerintahan.

"Bayangkan saja, dugaan kerugian negara minimum untuk terpidana Azmun Ja'far (mantan Bupati Pelalawan Riau) saja, mencapai Rp 1,2 triliun. Kondisi ini harus menjadi landasan bagi KPK untuk menelusuri aliran dana kasus kehutanan itu," katanya.

Data Pengadilan Tipikor untuk tingkat pertama dalam perkara ini menurut dia menyebutkan, ada sebanyak 14 perusahaan yang diindikasi telah bersekongkol melakukan kejahatan kehutanan dengan taksiran kerugian mencapai Rp1,2 triliun.