Gubernur Riau Belum Setujui Upah Buruh Migas

id gubernur riau, belum setujui, upah buruh migas

Pekanbaru, (antarariau.com) - Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Riau Patra Sitanggang mengatakan kenaikan upah buruh sektor minyak dan gas (migas) tahun 2013 masih terkendala persetujuan dari Gubernur Riau.

"Kami mendesak Gubernur Riau Rusli Zainal segera menandatangani Peraturan Gubernur untuk kenaikan upah buruh sektor migas," kata Patra Sitanggang disela peringatan Hari Buruh Sedunia (May Day) di Pekanbaru, Rabu.

Menurut dia, perundingan bipartit antara perwakilan buruh dan perusahaan sudah lama menyepakati kenaikan upah buruh migas sebesar 47,3 persen untuk tahun ini. Ia mengatakan, seharusnya kenaikan upah itu mulai berlaku sejak Januari.

Namun, ia mengatakan hingga kini kesepakatan itu tidak bisa dilaksanakan akibat belum mendapat persetujuan dari Gubernur Riau Rusli Zainal. Patra berharap terkatung-katungnya persetujuan dari orang nomor satu di Riau itu tidak ada kaintaanya dengan status hukum tersangka korupsi yang kini disandang oleh Rusli Zainal.

"Mau Rusli Zainal sudah jadi tersangka atau pun tidak, seharusnya jangan ditunda-tunda persetujuan itu. Tolong berikan persetujuan itu, beri kami kado untuk peringatan May Day ini," kata Patra.

Secara terpisah, GM PGPA PT Chevron Pacific Indonesia Usman Slamet mengatakan pihaknya belum bisa menerapkan kesepakatan bipartit sampai ada Peraturan Gubernur sebagai landasan hukum perihal penerapan kenaikan upah buruh sektor migas sebesar 47,3 persen.

"Kami memerlukan landasan hukum, karena semua proses keuangan melalui audit," katanya.

Ia menilai, para pekerja tidak perlu khawatir tertundanya persetujuan dari Gubernur Riau karena peraturan itu nantinya juga akan berlaku surut.

"Upah yang belum dibayarkan bisa dirapel atau diakumulasikan," katanya.