Tempat : Hotel Aryaduta
Alamat : Jl. Diponegoro No. 34 Pekanbaru
Hari/Tanggal : Kamis, 04 April 2013
Waktu : 07.30 - 13.30 WIB
Untuk memenuhi amanat Undang – Undang Dasar 1945 pasal 23 yang menyebutkan “ hal Keuangan Negara diatur dengan Undang – Undang”, maka pada sampai saat ini sudah ada tiga undang – undang yang menata pengelolaan keuangan negara yang dikenal dengan Paket Undang – Undang Keuangan Negara. Ketiga undang – undang itu adalah Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Penerbitan paket Undang – Undang Keuangan Negara merupakan upaya pemerintah untuk mereformasi keuangan negara serta meningkatkan pengelolaan yang diusahakan semakin mendekati best practice Manajemen Keuangan yangg dilaksanakan pada era global.
Seiring dengan perkembangannya, dibutuhkan adanya pengelolaan keuangan dan BMN/BMD secara accountable sebagai dasar penyusunanan LKPP/LKPD. Adapun sumber – sumber penerimaan negara dari pajak, bea masuk, bea keluar dan penerimaan lain dikelola secara accountable. Dalam pengelolaan keuangan negara yang terlihat pada saat ini diantaranya adalah penyusunan anggaran sudah mulai berorientasi pada output/outcomes, para Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran sudah diberikan otoritas untuk mengelola keuangannya sendiri (Manager).
Demikianpula BMN / BMD yang dibeli dari anggaran yang tersedia harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai anggaran yang telah dikeluarkan. Pelayanan terkait APBN sudah semakin cepat, pengelolaan aset pemerintah semakin efisien dan komprehensif, terwujudnya akuntabilitas dan transparasi pengelolaan keuangan dan aset negara, serta semakin kokohnya fungsi Badan Pemeriksa Keuangan sebagai audit eksternal bagi Pemerintah.
Dalam rangka peningkatan pengelolaan keuangan negara, diperlukan evaluasi dalam beberapa hal, diantaranya akuntabilitas dan transparasi pengelolaan keuangan negara dan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang harus dilakukan secara lebih optimal. Selain itu, diperlukan adaptasi dan adopsi terhadap inovasi-inovasi serta penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dibidang keuangan yang secara langsung maupun tidak langsung akan berpengaruh pada pengelolaan keuangan negara.
Dengan melihat permasalahan diatas maka seminar kali ini bertujuan untukdapat memberikan sumbangan pengetahuan dan pemahamanmengenai “Optimalisasi Pengelolaan Keuangan Negara dan Barang Milik Negara/Daerah” dari narasumber yang kompeten dalam bidang Keuangan Negara yaitu :
1. R.M Wiwieng Handayaningsih, S.H. (Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Provinsi Riau)
2. Dedi Syarief Usman (Direktur BMN Direktorat Jenderal Kekayaan Negara)
3. Pontas Pane (Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak Riau dan Kepulauan Riau)
4. Drs. Widiyatmantoro (Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau)
Acara seminar ini dihadiri kurang lebih 140 orang peserta dari perwakilan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kota Se – Provinsi Riau. Seminar berlangsung atraktif karena diakhiri dengan diskusi peserta dengan pemateri berkaitan dengan materi seminar yang telah dipaparkan sebelumnya.
Seksi PLI KPPBC TMP B Pekanbaru - FML
Berita Lainnya
Optimalisasi pengelolaan aset di Pemprov Riau
28 March 2023 11:45 WIB
BMN Award, Stimulan Optimalisasi Pengelolaan bagi Satker
16 December 2013 19:25 WIB
Kemenkeu adakan pembelajaran mengenai keuangan negara bagi siswa SMP di seluruh Indonesia
03 July 2023 15:15 WIB
BPD-BSG mendukung transaksi keuangan di berbagai negara ASEAN melalui QRIS
11 May 2023 11:17 WIB
Sri Mulyani sebut eksklusi keuangan tantangan utama di banyak negara ASEAN
29 March 2023 11:37 WIB
Surya Darmadi rugikan keuangan dan perekonomian negara hingga Rp78,8 triliun
08 September 2022 14:24 WIB
Sri Mulyani sebut akan terus lakukan transformasi digital untuk keuangan negara
11 July 2022 12:39 WIB
Pertemuan pejabat keuangan dari negara G7 ditunda hingga 1 Maret 2022
16 February 2022 11:39 WIB