Ibu Hamil Korban Tabrak Lari Meninggal

id ibu hamil, korban tabrak, lari meninggal

Bangkinang, (antarariau.com) - Ibu hamil tujuh bulan yang belum diketahui identitasnya dan menjadi korban tabrak lari pada Jumat sekitar pukul 05.30 WIB di KM 42/43 jalan Raya Pekanbaru_Bangkinang akhirnya meninggal dunia pda Minggu sekitar pukul 10.45 WIB setelah mendapat perawatan medis.

"Ibu itu meninggal karena benturan keras pada bagian kepala meski sudah dilakukan tindakan medis sejak dibawa ke rumah sakit," kata Dirut RSUD Bangkinang Wira Dharma di Bangkinang, Minggu.

Akibat tabrakan itu, korban yang tengah hamil mengalami kontraksi hebat hingga melahirkan bayi seberat 1,3 kg pada Jumat. Namun malang bayi itu akhirnya meninggal dunia pada Sabtu atau hanya bertahan hidup 10 jam akibat saluran pernafasannya terganggu setelah mengalami benturan hebat saat kecelakaan.

Pada ibu tersebut tidak ditemui identitas apapun dan begitu juga dengan keluarga belum ada yang menjenguk. Warga juga tidak melihat siapa pelaku yang tega menabrak korban dan membiarkan tergeletak begitu saja hingga menghembuskan nafas terakhir.

“Tim dari Dinas Sosial Pemkab Kampar, tengah mengurus permasalahan pemakaman jenazah. Bila dalam waktu beberapa hari ini tidak ada keluarga yang mengambil mayat maka akan dikebumikan oleh pihak rumah sakit," ujarnya.

Kapolres Kampar AKBP Auliansyah Lubis SH MH didampingi Kapolsek Tambang, AKP Sumarno menyampaikan bahwa perempuan yang diperkirakan berumur 30 tahun itu tidak diketahui bertabrakan dengan kendaraan jenis apa.

Korban ditemukan sudah tergeletak pada Jumat (8/2) pukul 05.30 WIB di jalan umum Pekanbaru Bangkinang di km 42/43 Desa Pulau Rambai Kecamatan Kampar Timur.

"Di mohon kiranya jika ada yang kenal terhadap korban lakalantas tabrak lari dapat melaporkan kepada keluarga agar mayatnya bisa segera dikebumikan," ujarnya.

Diperkirakan korban saat itu berjalan kaki dan ditabrak kendaraan yang searah. Akibat tabrakan itu korban terjatuh dan mengalami benturan dikepala hingga tidak sadarkan diri sampai menghembus nafas terakhir.

Dijelaskan Kapolres, untuk korban yang tidak memiliki identitas itu biasanya diberi waktu pihak kepolisian sampai empat hari dan setelah itu bila tidak juga diambil oleh keluarganya maka akan dikebumikan.