Terkait kasus kehutanan, Suhada Tasman diperiksa KPK lagi...

id terkait kasus, kehutanan suhada, tasman diperiksa, kpk lagi

Terkait kasus kehutanan, Suhada Tasman diperiksa KPK lagi...

Pekanbaru (antarariau) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau Suhada Tasman di Ruang Catur Prasetya pada Kompleks Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru terkait kasus kehutanan Riau.

Selain memeriksa Suhada, di lokasi yang sama tim KPK yang telah sejak beberapa hari berada di Pekanbaru juga tampak memeriksa seorang mantan Kepala Sub Bidang Pengolahan dan Peredaran Hasil Hutan pada Dinas Kehutanan Riau era tahun 2004 atas nama Sinyorita SH, Rabu.

Menurut informasi dari penyidik, keduanya diperiksa terkait kasus kehutanan Riau atau penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Tanaman (IUPHHKT).

Kedua terperiksa itu enggan berkomentar terhadap wartawan yang menanyainya di luar ruang pemeriksaan.

Pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) sebelumnya juga telah menvonis selama lima tahun penjara untuk mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Riau, Syuhada Tasman di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Kadishut Riau tahun 2003 ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi mafia kehutanan Riau. Hukuman ini sama dengan tuntutan Jaksa Tipikor.

Berdasarkan amar putusan dan bukti yang terungkap di persidangan, Suhada Tasman mengeluarkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk rencana Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman ke sejumlah perusahaan perkayuan di Riau.

Izin tersebut ternyata dikeluarkan untuk area hutan alam yang tidak boleh dikonversi.

Dalam kasus ini terdakwa terbukti menerima uang sebanyak 10 kali dari 6 perusahaan yang ada di Riau dengan total Rp770 juta, baik berupa cek maupun giro.

Syuhada terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 junto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagai diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2011 dan junto pasal 55 ayat 1 KUHP jo Pasal 65 KUHP. ***1*** (T.KR-FZR)