Disnaker Dumai Tangani enam kasus

id disnaker dumai, tangani enam kasus

Disnaker Dumai Tangani enam kasus

Dumai, (AntaraRiau) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai Propinsi Riau telah menangani enam kasus perselisihan hubungan industrial antara perusahaan dengan tenaga kerja pada 2012.

Kadisnakertrans Dumai Syamsul Bahri kepada ANTARA, Kamis menyatakan, perselisihan kerja ini sering disebabkan karena ketidakjelasan kontrak kerja dan upah yang diterima tenaga kerja dari perusahaan.

"Sebanyak enam kasus ini ada yang sudah terselesaikan dan ada yang masih dalam tahap proses penyelesaian menuju kesepakatan atau persidangan pengadilan industrial," kata Syamsul.

Penyelesaian kasus perselisihan ini dilakukan dalam pertemuan tri partit dengan dimediasi oleh Bidang Syarat dan Pengawasan Kerja Disnakertrans setempat.

Kasus perselisihan yang sudah diselesaikan, yaitu PT Bina Pemuda, sub kontraktor PT CPI terkait kekurangan pembayaran upah lembur. Kemudian, PT Inhua sub kontraktor PT LBO soal penyesuaian upah.

Kasus lainnya, PHK 1 karyawan PT Pacifik Indopalm, PT Pelindo I Cabang Dumai persoalan MoU pekerja dengan koperasi dan terakhir pemecatan I sekuriti PT Holcim oleh sub kontraktor penyedia jasa pengamanan perusahaan.

Sedangkan dua kasus lainnya, menyangkut Koperasi PT Telkomsel Dumai dan penyesuaian upah karyawan yang bekerja di perusahaan sub kontraktor PT Pertamina RU II.

Soal upah kerja yang jadi persoalan perselisihan berkaitan dengan penerapan upah minimum kota (UMK) Dumai yang kurang disiplin penerapannya di sejumlah perusahaan.

Karena itu, dia berharap perusahaan menjelaskan sistem kerja kontrak dengan baik dan menjalankan penerapan pembayaran upah sesuai UMK yang ditetapkan Pemkot Dumai. ***3***