Pekanbaru, (AntaraRiau) - Dinas Perkebunan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, menyatakan sembilan dari 15 perusahaan kelapa sawit di daerah itu belum membuat kebun sawit plasma untuk membantu menyejahterakan masyarakat disekitar wilayah kerja mereka.
"Kami berulangkali sudah meminta perusahaan-perusahaan sawit untuk membuat kebun plasma untuk masyarakat, namun belum ditanggapi secara serius," kata Kepala Dinas Perkebunan Kuansing, Wariman, ketika dihubungi ANTARA dari Pekanbaru, Rabu.
Kewajiban membuat kebun plasma bagi perusahaan kelapa sawit, terutama yang telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU), tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian No.26 tahun 2007. Dalam peraturan itu, lanjut Wariman, perusahaan perkebunan yang minimal mengantongi Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B), wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar atau plasma minimal 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakannya.
"Tujuan dari peraturan itu sebenarnya untuk mencegah timbulnya 'gesekan' dengan masyarakat sekitar. Masak perusahaan saja yang untung, sedangkan warga sekitarnya dibiarkan hidup melarat," ujarnya.
Namun, ia mengatakan manajemen perusahaan tersebut beranggapan peraturan itu tidak mengikat mereka karena usaha yang dilakukan sudah berlangsung lama sebelum Peraturan Menteri Pertanian itu diterbitkan.
"Perusahaan-perusahaan itu sudah lebih lama beroperasi sebelum peraturan diterbitkan tahun 2007. Jadi anggapannya peraturan itu hanya berupa himbauan saja, dan hal ini sudah kami sampaikan kepada Dirjen Perkebunan karena kami di daerah sulit mengambil tindakan," katanya.
Berdasarkan data Dinas Perkebunan Kuansing, perusahaan sawit yang belum membuka kebun plasma yakni PT Duta Palma Nusantara di Kecamatan Benai dan Kuantan Tengah dengan luas HGU 11.260 hektare (ha). Kemudian, PT Adi Mulia Agro Lestari di Kecamatan Singingi Hilir dengan luas HGU 6.485 ha, PT Mustika Agro Sari di Kecamatan Singingi Hilir dengan HGU 2.095 ha.
Lalu PT Ganda Buan Nindo di Kecamatan Singingi Hilir dengan HGU 158,37 ha, PT Udaya Lohjinawi di Kecamatan Hulu Kuantan dengan HGU 1.139 ha, PT Wana Jingga Timur di Kecamatan Inuman dengan HGU 4.196 ha, PT Cerenti Subur di Kecamatan Cerenti dengan HGU 8.929 ha, PT Gati Pura Mulya di Kecamatan Pangean dengan HGU 1.063 ha, dan PT Sandria Sukses Bersama di Kecamatan Kuantan Tengah dengan HGU 189 ha.
Berita Lainnya
Perusahaan dan masyarakat di Pelalawan maju bersama sawit
06 November 2023 16:07 WIB
Sebanyak 1.870 perusahaan telah melaporkan diri dukung tata kelola sawit
04 August 2023 15:49 WIB
DPRD Riau : Tertibkan perusahaan sawit nakal
19 July 2023 22:15 WIB
PT SWP laporkan penjarah buah sawit perusahaan ke polisi
19 July 2023 21:23 WIB
Banyak perusahaan sawit di bayar pajak ke pusat, Riau menanggung jalan rusak
13 March 2023 20:46 WIB
Sebanyak 18 perusahaan sawit Riau percepat penurunan prevalensi tengkes
15 February 2023 19:50 WIB
Polres Siak limpahkan perkara bentrokan perusahaan sawit ke kejaksaan
24 January 2023 15:17 WIB
Polres Siak tetapkan empat tersangka bentrok dua perusahaan sawit
08 January 2023 16:11 WIB